JAKARTA, Nusainsight.com – Pemerintah mengumumkan kebijakan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan bonus pada Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah. Tidak hanya pekerja di sektor formal, pemerintah juga memberikan perhatian khusus kepada para pengemudi dan kurir online.
Presiden Prabowo Subianto mengatakan, kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan para pekerja. Presiden menilai bahwa para pekerja tersebut telah memberikan kontribusi penting dalam mendukung layanan transportasi dan logistik di Indonesia.
“Untuk itu, pemerintah menghimbau kepada seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi. Untuk memberi bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online. Dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan keaktifan kerja,” kata Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Merdeka Jakarta, pada Senin (10/3/25)
Lebih lanjut, Presiden mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 250 ribu pekerja pengemudi kurir online aktif. Sedangkan, 1-1,5 juta pekerja berstatus paruh waktu. Ia berharap kebijakan pemerintah ini dapat memberikan manfaat bagi pekerja dan pengemudi online, khususnya saat merayakan hari raya Idulfitri nanti.
“Semoga dengan kebijakan ini para pekerja dan para pengemudi online dapat merasakan libur dan mudik. Dan tentu merayakan Idulfitri dalam keadaan yang baik,” tambah Presiden.
Presiden Prabowo menyampaikan bahwa pemerintah memutuskan untuk memberikan THR kepada para pekerja paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Untuk mekanisme pemberian THR akan sampaikan secara lebih detail oleh Menteri Ketenagakerjaan.
“Saya minta agar pemberian THR bagi pekerja swasta, BUMN, dan BUMD mendapat paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idulfitri. Besaran dan mekanismenya akan disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan melalui surat edaran,” ucap Presiden.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan kesejahteraan para pekerja. Termasuk, para pengemudi dan kurir online, serta mendukung kelancaran perayaan Hari Raya Idulfitri bagi seluruh masyarakat Indonesia. (NI 01)