JAKARTA, Nusainsight.com – Pemerintah memberikan stimulus berupa diskon 50% biaya listrik sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat sekaligus meningkatkan kesejahteraan. Diskon ini ditujukan untuk pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) dengan daya terpasang hingga 2.200 VA. Kebijakan ini menyasar sekitar 81,42 juta pelanggan sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024.
Diskon berlaku untuk pelanggan dengan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA selama Januari hingga Februari 2025. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, menyatakan diskon ini berlaku otomatis melalui sistem PLN.
Bagi pelanggan pascabayar, diskon 50% akan diterapkan pada tagihan pemakaian Januari (dibayar Februari) dan Februari (dibayar Maret). Sementara itu, pelanggan prabayar akan menerima diskon langsung saat pembelian token listrik pada Januari dan Februari, sehingga hanya perlu membayar setengah harga untuk jumlah kWh yang sama.
“Masyarakat diimbau menggunakan listrik secara hemat dan bijak untuk mendukung kemandirian energi nasional,” ujar Jisman pada Selasa (31/12/24).
Ia juga menegaskan bahwa PT PLN (Persero) harus memastikan pelayanan tetap optimal selama pemberian diskon ini serta menjaga efisiensi operasional. Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.(Nusa 1)