Petinggi Badung Sidak Usaha Rumah Kos di Kuta Utara

Usaha Rumah Kost (3)
SIDAK - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama jajaran melakukan sidak ke rumah kos di Kuta Utara yang dihuni WNA. Kegiatan ini bertujuan mengawasi penggunaan rumah tinggal sebagai akomodasi wisata ilegal dan optimalisasi pendapatan daerah dari sektor pajak.(Prokompim Badung)

MANGUPURA, Nusainsight.com – Jajaran petinggi di Kabupaten Badung mendatangi sejumlah usaha rumah kos di Kuta Utara. Sidak dengan komando langsung Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Wabup Bagus Alit Sucipta dan Sekda Badung IB Surya Suamba.

Infeksi mendadak ini menyasar kos-kosan yang pehuninya adalah Warga Negara Asing (WNA). Sidak dalam rangka pengawasan dan pengendalian usaha rumah kos. Wilayah yang menjadi sasaran adalah di sepanjang Jalan Taman Sari, Banjar Pengubengan Kangin, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Senin (5/5/25).

Bupati Adi Arnawa menyampaikan, adanya indikasi bahwa kunjungan wisatawan semakin meningkat tetapi okupansi hotel menurun. Pihaknya menduga dampak adanya akomodasi pariwisata seperti rumah kos yang berdiri di tanah yang terdaftar sebagai tempat tinggal. Wisatawan yang kelasnya backpacker menginap atau tinggal di kos-kosan.

Baca Juga  53 Lokasi Ini Siap Selenggarakan Sekolah Rakyat di Juli 2025

“Kami memastikan terlebih dahulu, akomodasi seperti ini apakah masuk ke dalam sasaran objek pajak Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD). Ternyata dari beberapa tempat yang kami kunjungi ada yang sudah bayar dan ada yang belum terdaftar sebagai NPWPD. Bisa kita pastikan, kondisi seperti ini menyebabkan okupansi hotel menurun dan optimalisasi PAD dari sektor pajak menjadi tidak optimal,” ujarnya.

Bersama dengan tim, Bupati Adi Arnawa akan bergerak terus untuk memantau perkembangan akomodasi pariwisata yang ada di Badung. Akomodasi secara ruang peruntukannya sebagai rumah tinggal, namun beroperasi sebagai akomodasi pariwisata yang komersil. Berdasarkan hasil pemantauan sementara, pihaknya akan membuat suatu regulasi sebagai output dari kegiatan ini.

Baca Juga  Reformasi Subsidi LPG Jadi Perhatian Utama Pemerintah

“Sebagai rekomendasi juga kepada instansi terkait, perlu kita membuat suatu regulasi di setiap portal. Selain itu aplikasi yang membantu kita dalam promosi akomodasi pariwisata agar terkoneksi dengan portal Pemkab Badung. Dengan begitu agar kita mendapat data yang valid. Karena jangan sampai wisatawan datang kesini yang melalui portal tersebut tidak terdeteksi. Karena ini merupakan langkah awal kita mendata siapa saja yang berkunjung ke wilayah kita,” ucapnya.

Bupati Adi Arnawa juga menghimbau kepada pemilik akomodasi agar melakukan menyesuaikan peruntukannya termasuk juga perizinannya. Tidak akan menutup kemungkinan untuk merubah suatu regulasi menyesuaikan kondisi saat ini.

“Nantinya dalam tim terpadu ini akan mengikut sertakan Kepala lingkungan, Kelian dinas, Lurah/Perbekel hingga Camat. Mereka wajib hukumnya untuk melaporkan segala aktivitas masyarakat. Khususnya, terkait fenomena ini, termasuk juga pemanfaatan rumah tinggal menjadi akomodasi. Sehingga nanti kita tahu dan mendapat data yang valid. Setiap tamu yang datang baik di rumah kos, wajib hukumnya pemilik untuk melaporkan kepada yang terdekat dalam hal ini Kaling, dalam kurun waktu 1 x 24. Dalam rangka menjaga ketertiban dan keamanan wilayah, termasuk juga penertiban pembangunan-pembangunan akomodasi ini,” pungkasnya.(NI 01)

Facebook
X
Threads
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

admin-ajax-1.jpeg