DENPASAR, Nusainsight.com – Rainan Soma Ribek merupakan rangkaian Hari Raya Saraswati. Perayaan ini dilaksanakan pada Soma Pon Wuku Sinta tepatnya Senin (10/2/25). Adapun sejumlah pantangan yang harus diikuti, termasuk larangan menjual beras hingga tidur siang pada hari tersebut.
Menurut Jero Mangku Danu, yang dikutip dalam artikel di website PHDI, perayaan Soma Ribek berfungsi sebagai peringatan agar umat manusia memperoleh harta dengan cara yang benar, sesuai dengan Jalan Dharma. “Jika seseorang memperoleh harta tanpa dasar Dharma, harta tersebut tidak akan membawa kedamaian,” tulisnya. Karena itu, Soma Ribek mengajarkan pentingnya mendapatkan kekayaan dengan cara yang benar dan menggunakannya untuk kebaikan.
Dalam Lontar Sundarigama, disebutkan beberapa pantangan yang harus ditaati pada perayaan ini. Umat Hindu wajib melakukan pemujaan kepada Sang Hyang Tri Murti di lumbung atau tempat penyimpanan beras. Sesajennya terdiri dari nyah-nyah gede, geringsing, rah ke pisang mas, dan canang wangi-wangian. Selain itu, tidak diperbolehkan menumbuk padi atau menjual beras pada hari tersebut, karena melanggar pantangan ini diyakini dapat mendatangkan kutukan dari Betari Sri, Dewi Padi.
Pantangan lainnya adalah larangan tidur siang pada hari Soma Ribek. Hal ini sebagai bentuk penghormatan kepada tanaman padi yang merupakan simbol dari Dewi Sri. Sumur Ribek, yang juga dikenal sebagai hari pangan bagi umat Hindu, diperingati dengan memuja Sang Hyang Tri Pramana, yaitu Sri Sedana dan Saraswati. Umat Hindu diingatkan untuk menyerap sari ajaran-ajaran kebenaran dan ketuhanan dalam kehidupan.(NI 01)