MANGUPURA, Nusainsight.com – Pemerintah Kabupaten Badung, kembali menjalankan program santunan kematian. Program yang lama mandek ini kini berganti baju alias berubah bentuk di era kepemimpinan Adi Cipta.
Program ini kini bernama Penghargaan Atas Prestasi Tertib Administrasi Pengurusan Akta Kematian. Ini merupakan implementasi nyata dari visi dan misi Sapta Kriya Adicipta.
Peluncuran perdana langsung oleh Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, yang menyerahkan akta kematian. Pemberian penghargaan perdana kepada keluarga almarhumah Ni Kadek Emi Widyasari di rumah duka, Jalan Majapahit, Kuta pada Jumat (11/4/25).
Almarhumah dilaporkan oleh keluarga dalam kurun waktu kurang dari tujuh hari sejak meninggal dunia. Atas ketepatan pelaporan tersebut, suami sekaligus ahli waris, Agus Made Surya Wardana, menerima insentif senilai Rp 10 juta melalui transfer langsung ke rekening miliknya di BPD Bali, sesuai ketentuan Peraturan Bupati Badung Nomor 9 Tahun 2025.
Bupati Badung menyampaikan program ini bukan semata soal insentif finansial. Namun, merupakan strategi edukatif dan preventif dalam membangun budaya sadar administrasi.
Adi Arnawa menilai, tertib administrasi tidak hanya berdampak pada validitas data kependudukan, tetapi juga menjadi dasar penting dalam pembangunan yang tepat sasaran dan berkeadilan.
“Saya hadir di tengah-tengah warga Desa Kuta bukan hanya menyampaikan belasungkawa, tetapi juga membawa pesan bahwa negara hadir dengan solusi. Program ini merupakan perwujudan komitmen kami bersama masyarakat dalam menghadirkan pelayanan publik yang cepat, transparan, dan berbasis nilai-nilai partisipatif,” ujarnya.
Program baru ini sekaligus mengakhiri kebijakan santunan kematian model lama yang tidak lagi sesuai dengan dinamika hukum. Pendekatan baru berbasis penghargaan administratif lebih menekankan pada kesadaran warga untuk secara aktif melaporkan peristiwa kehidupan secara tepat waktu.
Program penghargaan ini berdasarkan ketepatan waktu pelaporan, yakni 1–7 hari akan mendapat insentif Rp 10 juta, untuk pelaporan 8–15 hari mendapat insentif Rp 7,5 juta, dan pelaporan 16–30 hari kerja mendapat insentif Rp 5 juta.(NI 01)