JAKARTA, Nusainsight.com – Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan untuk kembali mengizinkan pengecer menjual LPG subsidi 3 kg. Kebijakan ini diambil untuk memastikan distribusi gas bersubsidi tetap berjalan lancar dan harga di masyarakat tidak melambung tinggi.
Sebelumnya, sejak awal Februari 2025, pemerintah menetapkan bahwa LPG 3 kg hanya bisa dibeli di pangkalan resmi Pertamina dengan harga eceran tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan. Kebijakan tersebut menimbulkan keluhan masyarakat karena keterbatasan akses dan potensi kenaikan harga di tingkat pengecer.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad membenarkan jika Presiden Prabowo telah mengambil langkah tegas terkait LPG bersubsidi. Kebijakan ini dilakukan sambil memproses administrasi agar pengecer dapat beroperasi sebagai agen sub-pangkalan dengan harga jual yang lebih wajar.
“Presiden Prabowo telah menginstruksikan kepada Menteri ESDM untuk mengaktifkan kembali pengecer berjualan Gas LPG 3 Kg. Ini sambil menertibkan pengecer jadi agen sub-pangkalan secara parsial,” ujar Dasco dalam pernyataan tertulis di akun X pribadinya @bang_dasco, Selasa (4/2/25).
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Achmad Muchtasyar, sebelumnya menegaskan bahwa dalam sistem distribusi resmi, pengecer tidak memiliki status yang jelas. “Pengecer itu statusnya apa? Sebenarnya (statusnya) ilegal, disitulah pintu masuk LPG itu tidak tepat sasaran,” ujarnya.(NI 01)