Mendag Ungkap Kecurangan Produksi MINYAKITA

1gByzf1n4st6b9s63PutO13vdCsg3evwcgRrb07x
MINYAKITA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menemukan modus kecurangan baru yang dilakukan oleh PT AEGA dalam produksi dan distribusi MINYAKITA.(Kemendag)

JABAR, Nusainsight.com – Menteri Perdagangan, Budi Santoso, memimpin ekspose hasil pengawasan terhadap pabrik MINYAKITA. Pabrik milik PT Artha Eka Global Asia (AEGA) ini terletak di Karawang, Jawa Barat, Jumat (13/3/25). Dalam pemeriksaan tersebut, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menemukan modus kecurangan baru dalam produksi dan distribusi minyak goreng bersubsidi tersebut.

Temuan utama dalam pengawasan ini adalah penyalahgunaan lisensi merek MINYAKITA oleh PT AEGA. Selain itu, perusahaan tersebut juga terbukti melakukan pengurangan takaran minyak. Selain itu juga menggunakan minyak goreng komersial sebagai bahan baku MINYAKITA, yang seharusnya produksinya sesuai standar tertentu untuk masyarakat.

Kemendag juga menemukan bahwa PT AEGA tidak memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT-SNI) untuk MINYAKITA. Tak hanya itu, perusahaan ini juga tidak memiliki izin edar produk tersebut. Uniknya, lokasi usaha perusahaan ini tidak sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 82920. KBLI ini tercantum dalam Nomor Induk Berusaha (NIB) mereka.

Baca Juga  Presiden Prabowo Klaim DHE SDA Mampu Tingkatkan Devisa

Dalam ekspose tersebut, turut mengamankan sejumlah barang bukti. Termasuk, 32.384 botol kosong berbagai ukuran untuk mengemas minyak goreng. Selain itu juga 30 unit tangki pengisian minyak goreng dengan kapasitas masing-masing satu ton. Semua barang bukti ini kini telah di Kepolisian Daerah (Polda) Banten untuk proses hukum lebih lanjut.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa pihaknya akan mengusut tuntas kasus ini. Pihaknya juga memastikan penerapan tindakan hukum kepada pihak yang bertanggung jawab. Polda Banten juga telah memproses hukum terhadap dua perusahaan penerima lisensi MINYAKITA. Mereka dari PT AEGA yang turut terlibat dalam penyimpangan ini.(NI 01)

Facebook
X
Threads
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

admin-ajax-1.jpeg