Pembangunan Kawasan PSN di PIK 2 Tuai Polemik

Snapinstaapp_346932162_2188684518187200_3409777840960412795_n_1080-2225507082
DPR RI -Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Ahmad Yohan.

JAKARTA, Nusainsight.com – Pembangunan kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pariwisata Tropical Coastland di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Tangerang, Banten, memicu kontroversi. Sejumlah warga mengajukan gugatan perdata ke pengadilan terkait penetapan proyek tersebut sebagai PSN lantaran memanfaatkan lahan berstatus hutan lindung.

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Ahmad Yohan mengingatkan pemerintah agar memperhatikan keresahan warga yang terdampak. Pemerintah harus memastikan kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan terjaga.

“Kami harap pemerintah tidak berpangku tangan atas keresahan warga sekitar PSN PIK 2. Perlu dipastikan bahwa kepentingan warga terpenuhi, selain juga menjaga kelestarian hutan lindung yang terdampak proyek itu,” kata Yohan dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (7/1/25).

Baca Juga  375 Ribu Pengecer Jadi Sub Pangkalan LPG 3 Kg

Ia menegaskan seharusnya status hutan lindung diturunkan menjadi hutan konversi sebelum dikonversi menjadi Area Penggunaan Lain (APL). Ia juga menekankan pentingnya pengembang menyiapkan lahan pengganti yang sesuai ketentuan Kementerian Kehutanan.

Proyek ini mencakup area seluas 1.705 hektare dari total 30.000 hektare kawasan PIK 2. Namun, sekitar 1.500 hektare di antaranya masih berstatus hutan lindung, sementara lebih dari 200 hektare lainnya merupakan kawasan pertanian pangan berkelanjutan (KP2B).

“Menteri Kehutanan seharusnya menjadi pihak yang paling keberatan jika kawasan hutan lindung terdampak langsung oleh proyek ini. Langkah tegas diperlukan untuk memastikan proyek tidak melanggar aturan yang berlaku,” tegas Yohan.

Yohan menyarankan agar pemerintah mengevaluasi keberlanjutan proyek tersebut mengingat polemik yang berkembang. “Intinya, pembangunan harus sesuai aturan, tidak merusak lingkungan, dan membawa manfaat bagi masyarakat yang terdampak,” pungkasnya.(Nusa 1)

Facebook
X
Threads
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

admin-ajax-1.jpeg