JAKARTA, Nusainsight.com – Dugaan kasus korupsi tata kelola minyak mentah oleh Subholding Commercial & Trading, Pertamina Patra Niaga menyita perhatian publik. Wajar saja, kasus yang berlangsung sepanjang tahun 2018-2023 ini diduga telah merugikan negara hingga hampir Rp1 kuadriliun.
Komisi VI DPR RI pun berencana memanggil PT Pertamina (Persero) pada Rabu (12/3/25) di gedung DPR RI. Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, mengungkapkan bahwa skandal ini mengejutkan banyak pihak. “Kasus Pertamina ini mengagetkan kita semua,” ungkap Andre dalam pernyataan resminya di Jakarta, Senin (3/3/25).
Komisi XII telah memanggil Pertamina, maka Komisi VI DPR RI akan memanggil juga pada tanggal 12 Maret. Pemanggilan ini untuk menanyakan perkembangan kasus ini. Komisi XII sendiri merupakan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang membidangi energi, sumber daya mineral, lingkungan hidup, dan investasi.
Setelah pertemuan tersebut, Komisi VI DPR RI akan memperdalam investigasi terkait korupsi tersebut. Pengawasan ini dalam konteks pengawasan sektor perdagangan, persaingan usaha, serta pengelolaan BUMN. “Kami panggil belakangan, karena Komisi XII sudah lebih dulu memanggil mereka. Saat ini mereka juga tengah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung. Kami ingin memberi ruang bagi mereka untuk memberikan jawaban terlebih dahulu,” jelas Andre yang juga merupakan Politisi Fraksi Partai Gerindra.
Andre menegaskan, pihaknya akan membahas dugaan korupsi dalam skema blending bahan bakar minyak (BBM). Selain itu juga akan membahas kesiapan PT Pertamina dalam menghadapi lonjakan permintaan BBM selama momentum Hari Raya Lebaran.
“Kami juga akan menanyakan bagaimana kesiapan Pertamina dalam menghadapi Lebaran. Ini agar masyarakat tidak mengalami kendala dalam mendapatkan BBM selama periode tersebut,” pungkasnya.
Kasus dugaan korupsi ini telah menarik perhatian publik dan berbagai pihak mendesak agar penyelidikan dilakukan secara transparan dan menyeluruh.(NI 01)