DENPASAR, Nusainsight.com – Pura Agung Besakih di Karangasem, Bali, akan menggelar Karya Ida Bhatara Turun Kabeh (IBTK) pada tahun 2025. Upacara ini akan berlangsung mulai 12 April hingga 3 Mei 2025.
Dalam rangka menjaga kesucian dan keindahan kawasan suci, Gubernur Bali, Wayan Koster, telah mengeluarkan Surat Edaran. SE bernomor 08 tahun 2025 mengenai aturan untuk pemedek dan pengunjung yang hendak beribadah di Pura Agung Besakih.
Terdapat enam larangan yang berlaku untuk memastikan kelancaran dan kebersihan selama kegiatan tersebut. Pertama, larangan bagi pelaku UMKM dan pedagang berjualan di tepi jalan. Mereka hanya boleh berjualan di kios dan los yang telah tersedia.
Selain itu, larangan keras bagi penggunaan bahan plastik sekali pakai, seperti tas kresek, pipet plastik, dan styrofoam. Pelaku UMKM di kios dan los wajib menjaga kebersihan dengan memisahkan sampah organik, non-organik, dan residu secara mandiri.
Pihaknya berharap pengunjung atau pemedek pun tidak membawa tas kresek, pipet plastik, atau produk plastik lainnya. Terlebih, ke dalam kawasan Pura Agung Besakih. Sebagai alternatif, pemerintah menyarankan pemedek membawa tumbler pribadi untuk mengurangi sampah plastik.
Selain itu, pemedek yang membawa sarana upakara atau lungsuran juga larangan membuang sisa upakara di kawasan suci. Pemedek harus membawa pulang sampahnya.
Gubernur Bali juga menegaskan pentingnya menjaga kebersihan dengan tidak membuang sampah sembarangan di area pura. Semua pengunjung dan pemedek diharapkan untuk membawa pulang semua sampah yang dihasilkan. Kebijakan ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018.
Larangan-larangan ini mudah-mudahan dapat menjaga kesucian dan keindahan Pura Agung Besakih. Sebab, Pura Besakih merupakan salah satu tempat ibadah terbesar dan terpenting bagi umat Hindu di Bali.(NI 01)