Begini Komentar Kejari Soal Bantuan Dana Rp2 Juta per KK

Bantuan Hari Besar Keagamaan (3)
DISKUSI - Kejari Badung Kepala Kejari Badung, Sutrisno Margi Utomo, menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dalam setiap keputusan politik anggaran yang diambil oleh pemerintah daerah.(Prokompim Badung)

MANGUPURA, Nusainsight.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung menerima kunjungan Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa pada Selasa (11/3/25). Pertemuan ini untuk memastikan legalitas dan tata kelola program bantuan langsung bagi masyarakat. Upaya ini dalam rangka pengendalian inflasi pada hari besar keagamaan berlangsung di Aula Satya Adhi Wicaksana Kejari Badung.

Kepala Kejari Badung, Sutrisno Margi Utomo, menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi. Kepatuhan ini berlaku dalam setiap keputusan politik anggaran pemerintah daerah. Sinergi antara pemerintah daerah dan aparat hukum sangat penting. Ini agar kebijakan yang baik tidak terhambat oleh kendala hukum di kemudian hari.

“Kami memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang menggunakan dana publik berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kami melihat program ini sebagai inisiatif yang baik, tetapi juga menekankan perlunya mekanisme pengawasan yang ketat agar tidak terjadi penyimpangan. Kejari siap memberikan pendampingan hukum dalam perancangan dan implementasi program ini agar berjalan sesuai dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi,” ujarnya.

Ahli Hukum Keuangan Negara, Hernold Ferry Makawimbang, turut memberikan pandangannya mengenai aspek legalitas dan tata kelola anggaran dalam kebijakan ini. Ia menekankan bahwa kebijakan yang melibatkan anggaran daerah harus memenuhi prinsip akuntabilitas, transparansi, serta efektivitas dalam pelaksanaannya.

“Kebijakan ini tidak boleh menciptakan insentif bagi perpindahan penduduk yang tidak terkendali ke Badung. Karena itu, persyaratan domisili minimal lima tahun menjadi langkah yang tepat. Ini untuk memastikan bahwa manfaat dari program ini benar-benar menyentuh oleh masyarakat asli Badung,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya audit berkala untuk mengawasi jalannya program. “Kebijakan ini harus memiliki dasar hukum yang jelas serta mekanisme kontrol yang ketat. Ini untuk memastikan bahwa dana yang tersalurkan benar-benar untuk masyarakat yang berhak. Sistem monitoring dan evaluasi harus terancang juga dengan baik. Dengan begitu, kebijakan ini tetap berada dalam koridor hukum dan tidak menimbulkan potensi penyalahgunaan anggaran,” tegasnya.(NI 01)

Facebook
X
Threads
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

admin-ajax-1.jpeg