Dewan RI Tanggapi Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden

Anggota_Komisi_II_DPR_RI__Ahmad_Irawan__Foto___Istimewa_Andri20250103193846
KOMISI II - Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan.(Ist)

JAKARTA, Nusainsight.com – Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan, memberikan tanggapan terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold. Keputusan ini tertuang dalam putusan perkara nomor 62/PUU-XXII/2024, yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang MK.

Wawan, sapaan akrab Ahmad Irawan, menyatakan bahwa putusan MK akan menjadi bahan evaluasi bagi DPR untuk merevisi Undang-Undang Pemilu. Namun, ia menegaskan bahwa Komisi II harus mempelajari isi putusan tersebut secara mendalam sebelum mengambil langkah selanjutnya.

“Nanti perlu kita pelajari lagi secara lengkap putusannya. Putusan MK kan kasus konkret, Bang. Jadi ini bagus sebagai bahan evaluasi dan penyusunan UU Pemilu ke depan,” ujar Wawan pada Jumat (3/1/25).

Menurutnya, keputusan MK ini dapat dianggap sebagai angin segar bagi demokrasi Indonesia. Pasalnya, UU Pemilu yang berlaku selama ini membatasi pencalonan presiden hanya untuk partai politik yang memiliki minimal 20 persen kursi di parlemen atau 25 persen suara sah nasional dalam pemilu legislatif.

“Pendapat saya, putusan MK tersebut bagi kami sebagai pembentuk undang-undang sama saja dengan berbagai putusan MK sebelumnya, yang harus kami hormati karena sifatnya yang bersifat final dan mengikat,” lanjut politisi Fraksi Partai Golkar ini.

Meskipun demikian, Wawan memberikan catatan terkait konsistensi MK dalam menangani ketentuan presidential threshold. Setelah 33 kali pengujian, MK akhirnya mengubah pendiriannya.

“Belum tentu yang diputuskan oleh MK dalam proses pengajuan undang-undang itu merupakan suatu kebenaran konstitusional. Sejarah dan waktu yang akan mengujinya,” ucapnya. (Nusa 1)

Baca Juga  Kunjungan Wisman 2024 Meningkat 20 Persen

Facebook
X
Threads
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

admin-ajax-1.jpeg