Fix! Pajak Barang Mewah Jadi 12 Persen, Kebutuhan Pokok Tetap 0 Persen

Screenshot 2025-01-03 05.26.00
PAJAK PPN - Presiden Prabowo Subianto dalam keterangan persnya di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, pada Selasa (31/12/24).BPMI Setpres/Muchlis Jr

JAKARTA, Nusainsight.com – Pemerintah Indonesia memutuskan untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1 persen, dari 11 persen menjadi 12 persen, namun kenaikan ini hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah. Sementara itu, tarif PPN untuk barang dan jasa lainnya tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku sejak 2022, yakni sebesar 11 persen. Keputusan ini disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dalam keterangan persnya di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, pada Selasa (31/12/24).


Presiden Prabowo menjelaskan bahwa barang-barang mewah seperti pesawat jet pribadi, kapal pesiar, motor yacht, serta rumah mewah yang harganya jauh di atas golongan menengah, akan dikenakan tarif PPN 12 persen. Namun, untuk barang dan jasa yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat, seperti beras, daging, ikan, telur, sayuran, susu segar, serta jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, dan rumah sederhana, tarif PPN tetap diberlakukan 0 persen.

Baca Juga  PM Jepang Bungkukan Badan di Depan TMPN Utama Kalibata


Kenaikan tarif PPN ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang telah disepakati antara pemerintah dan DPR. Sesuai dengan kesepakatan, tarif PPN bertahap dinaikkan dari 10 persen menjadi 11 persen pada April 2022, dan pada 1 Januari 2025, tarif PPN untuk barang mewah resmi menjadi 12 persen.


Presiden Prabowo menekankan bahwa kenaikan ini dilakukan secara bertahap untuk menghindari dampak signifikan terhadap daya beli masyarakat, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi. Selain itu, pemerintah juga memberikan paket stimulus untuk masyarakat, seperti bantuan beras 10 kg per bulan untuk 16 juta penerima, diskon 50 persen untuk pelanggan listrik, serta insentif bagi pekerja dan UMKM. Paket stimulus ini bernilai total Rp38,6 triliun.

Baca Juga  Ribuan Ton Lebih Sampah di TPA Suwung dari Dua Daerah Ini


Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat menciptakan pemerataan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.(nusa1)

Facebook
X
Threads
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

admin-ajax-1.jpeg