JAKARTA, Nusainsight.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan pemerintah akan segera menyesuaikan pembentukan norma baru, seiring dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden dalam Undang-Undang Pemilu. MK mengarahkan DPR dan pemerintah untuk mengantisipasi kemungkinan munculnya banyak kandidat capres-cawapres yang dapat berdampak pada kualitas demokrasi.
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengungkapkan bahwa MK memberi petunjuk tentang constitutional engineering atau rekayasa konstitusi untuk menghindari calon presiden dan wakil presiden yang terlalu banyak, yang berpotensi mengganggu tujuan demokrasi Indonesia.
“MK juga memberikan indikator kepada DPR dan pemerintah untuk melakukan apa yang mereka sebut dengan konstitusional engineering agar norma yang nanti dibentuk dalam revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tidak membawa dampak negatif bagi demokrasi,” ujar Rifqi dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria pada Sabtu (4/1/25).
Rifqi, legislator dari Fraksi Partai NasDem, menegaskan bahwa tujuan dari rekayasa konstitusi ini adalah untuk mencegah terjadinya liberalisasi dalam demokrasi presidensial, yang bisa menyebabkan terlalu banyak calon presiden. Hal tersebut bisa berdampak buruk terhadap kualitas pemilihan umum. “Jangan sampai calonnya terlalu banyak yang justru kontra produktif terhadap kualitas demokrasi di Indonesia,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut putusan MK, Rifqi mengungkapkan bahwa Komisi II DPR RI akan segera merencanakan rapat bersama pemerintah untuk menyusun norma baru terkait dengan penghapusan presidential threshold. “Kami akan membicarakannya dengan pemerintah terkait tindak lanjut putusan MK karena putusan MK itu setidaknya berisi dua hal penting, pertama, yang menegaskan bahwa persentase presidential threshold menjadi 0 persen,” jelas Rifqi. (Nusa 1)