MANGUPURA, Nusainsight.com – Bupati Badung, Wayan Adi Arnawa, mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung pada Selasa (11/3/25). Kedatangan pemimpin Gumi Keris ini bertujuan untuk memastikan legalitas dan tata kelola program bantuan langsung bagi masyarakat. Ini dalam rangka pengendalian inflasi pada hari besar keagamaan.
Diskusi yang berlangsung di Aula Satya Adhi Wicaksana Kejari Badung adalah bersama Kepala Kejari Badung, Sutrisno Margi Utomo. Turut hadir, Ahli Hukum Keuangan Negara, Hernold Ferry Makawimbang, Kepala BPKAD Badung, Ida Ayu Istri Yanti Agustini. Berbagai aspek hukum dan tata kelola kebijakan menjadi topik bahasan. Ini untuk memastikan program bantuan dana sebesar Rp2 juta per Kepala Keluarga (KK) dapat berjalan. Namun, tanpa menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari.
Program ini untuk membantu masyarakat menghadapi lonjakan harga kebutuhan pokok. Terlebih, saat perayaan hari besar keagamaan, seperti Galungan, Idul Fitri, Natal, dan Imlek. Bupati Adi Arnawa menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan strategi jangka panjang untuk menjaga stabilitas ekonomi daerah.
“Kami memahami bahwa setiap kebijakan yang berkaitan dengan penggunaan anggaran publik harus memiliki dasar hukum yang kuat. Karena itu, kami menggandeng berbagai pihak, termasuk Kejari Badung dan akademisi hukum. Ini untuk memastikan bahwa kebijakan ini dapat terlaksana dengan baik tanpa melanggar regulasi yang berlaku,” ujarnya.
Kebijakan ini telah melalui kajian menyeluruh dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat Badung. Pihaknya telah menetapkan beberapa kriteria penerima manfaat. Seperti, batas penghasilan maksimal Rp5 juta per bulan per keluarga. Selain itu juga persyaratan domisili minimal lima tahun secara terus-menerus di wilayah Badung.
“Kami ingin memastikan bahwa kebijakan ini tidak hanya memberikan manfaat sesaat. Namun berdampak pada kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan,” tambah Adi Arnawa.
Bupati juga menjelaskan bahwa pemerintah daerah tidak hanya fokus pada pemberian bantuan sosial, tetapi juga pada penguatan sektor ekonomi lokal. Dalam diskusi ini, isu lingkungan seperti pengelolaan sampah dan keberlanjutan sumber daya alam turut menjadi perhatian. Pemerintah daerah menegaskan bahwa setiap kebijakan ekonomi harus selaras dengan prinsip keberlanjutan agar manfaatnya. Bahkan, dapat menyentuh masyarakat dalam jangka panjang tanpa merusak ekosistem wilayah.
“Salah satu langkah adalah pemberian insentif fiskal kepada petani lokal. Ini guna meningkatkan produksi pertanian, sehingga dapat mengurangi ketergantungan pada impor dan menjaga stabilitas harga pangan,” ungkap Adi Arnawa.(NI 01)