JAKARTA, Nusainsight.com – Pemerintah bersama DPR RI menyepakati penurunan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 2025. Meskipun biaya menurun, Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menegaskan pentingnya menjaga kualitas layanan haji agar jemaah tetap mendapatkan pengalaman ibadah yang baik.
“Tentu kami mengharapkan meskipun pembiayaan turun dibanding tahun sebelumnya, layanan tetap harus terbaik agar jemaah menikmati perjalanan ibadah dengan nyaman,” ujar Marwan dalam rapat kerja dengan Menteri Agama, Kepala BPH, Kepala BPKH, dan jajarannya di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (6/1/25).
Biaya haji tahun 2025 yang harus dibayar jemaah ditetapkan sebesar Rp55.431.750,78, lebih rendah sekitar Rp600.000 dibandingkan tahun 2024 yang mencapai Rp56.046.172.
“Jika skema tetap 60:40, beban jemaah bisa lebih rendah dari Rp55 juta. Namun, DPR mempertimbangkan masukan berbagai pihak seperti Majelis Ulama dan ahli ekonomi untuk menurunkan penggunaan nilai manfaat demi tanggung jawab yang lebih besar dari jemaah,” ujar Marwan.
Jemaah akan melunasi sisa biaya setelah dipotong setoran awal Rp25 juta. Mereka akan menikmati manfaat dari virtual account BPKH dengan estimasi nilai antara Rp2,1 juta hingga Rp2,2 juta per jemaah, tergantung waktu tunggu. (Nusa 1)