Baleg Berikan Izin Tambang bagi Perguruan Tinggi

quarry-7703096_1280
ILUSTRASI - RUU Minerba akan memberikan payung hukum bagi pemberian izin pengelolaan pertambangan kepada organisasi kemasyarakatan (ormas), perguruan tinggi, hingga koperasi.(pixabay)

JAKARTA, Nusainsight.com – RUU Minerba akan memberikan payung hukum bagi pemberian izin pengelolaan pertambangan kepada organisasi kemasyarakatan (ormas), perguruan tinggi, hingga koperasi. Revisi UU Minerba ini, menurut Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan, bertujuan memberikan dasar hukum yang lebih kuat terkait pengaturan izin tambang tersebut.

“Sudah jelas, peraturan pemerintah untuk ormas keagamaan sudah ada, sehingga mereka dapat memperoleh hak mengelola sumber daya alam, khususnya Minerba,” ujar Bob Hasan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (20/1/25).

RUU Minerba yang diusulkan juga mencakup perluasan subjek hukum yang dapat memperoleh izin tambang. Selain ormas keagamaan, perguruan tinggi, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) juga akan memiliki peluang yang sama. Rancangan ini selaras dengan kebijakan pemerintahan yang mendorong peningkatan akses dan peluang pengelolaan sumber daya alam bagi berbagai kelompok masyarakat.

Menurut Bob, izin pengelolaan tambang oleh perguruan tinggi dirancang untuk meningkatkan mutu pendidikan melalui pendapatan tambahan. “Perguruan tinggi membutuhkan anggaran yang besar untuk meningkatkan fasilitas dan kualitas pengajar. Dengan peluang ini, mereka bisa mengelola pertambangan sebagai bentuk bisnis yang menunjang kebutuhan tersebut,” jelasnya.

Dari delapan fraksi, empat menyetujui dengan catatan, sementara empat lainnya mendukung tanpa catatan. Revisi UU Minerba ini diharapkan membawa perubahan besar dalam tata kelola sumber daya mineral dan batubara di Indonesia. (Nusa 1)

Baca Juga  Fix! Pajak Barang Mewah Jadi 12 Persen, Kebutuhan Pokok Tetap 0 Persen

Facebook
X
Threads
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

admin-ajax-1.jpeg